Sosial  

92 Bangunan Ilegal Ditertibkan, Pemkot Depok Tegaskan Penataan Kawasan Citayam

depok.go.id/PESANJABAR
Petugas Satpol PP Depok menertibkan bangunan liar yang berdiri di ruang publik sepanjang Jalan Raya Citayam.

DEPOK.pesanjabar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama tim terpadu kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Raya Citayam. Penertiban dilakukan mulai dari Kelurahan Ratu Jaya hingga Kelurahan Bojong Pondok Terong (area Stasiun Citayam), Kecamatan Cipayung, pada Rabu (26/11/25).

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan 4 warung rokok, 2 pangkalan ojek, serta 87 bangli, sehingga total terdapat 92 objek yang dibersihkan. Seluruh bangunan tersebut sebelumnya berdiri secara semi permanen di atas lahan negara dan ruang publik, sehingga dinilai mengganggu ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Depok untuk menata wilayah agar kembali sesuai peruntukan.

“Penertiban ini adalah bentuk keseriusan Pemkot Depok dalam mengembalikan fungsi fasos dan fasum sebagaimana mestinya. Peringatan bertahap telah diberikan, dan hari ini penertiban dilakukan untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, bersih, dan aman,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (27/11/25).

Laman: 1 2

Source: depok.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *