BOGORKAB.pesanjabar.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menetapkan sebanyak 9.756 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Rudy menjelaskan, formasi tersebut terbagi dalam dua kelompok, yakni 4.548 non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta 5.208 non-ASN yang belum terdaftar.
“Penetapan alokasi PPPK paruh waktu ini sudah kami umumkan secara resmi melalui situs Pemkab Bogor pada 10 September 2025,” ujar Rudy, Jumat (12/9/2025).
Rinciannya, untuk non-ASN terdaftar terdiri dari 551 guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis. Sementara untuk non-ASN yang belum terdaftar, meliputi 508 guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.
Rudy menegaskan seluruh proses rekrutmen ini gratis dan terbebas dari praktik KKN. Peserta yang mendapat alokasi diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.