Hukum  

81 Kasus Inkrah, Kejari Subang Musnahkan Narkoba, Sajam, dan Barang Ilegal

Kejaksaan Negeri Subang memusnahkan barang bukti dari 81 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kabupaten Subang, Senin (30/3/2026).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis hasil kejahatan, seperti narkotika (sabu, ganja, dan tembakau sintetis), obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana. Selain itu, turut dimusnahkan lebih dari 1,7 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek yang sebelumnya berhasil diamankan aparat.

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, sekaligus memastikan bahwa seluruh barang bukti yang telah inkrah benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur. Langkah ini juga menjadi bentuk akuntabilitas Kejaksaan kepada publik dalam penanganan perkara pidana.

Dalam pelaksanaannya, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas institusi penegak hukum.

Kegiatan ini menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga mencakup pengelolaan barang bukti hingga tahap akhir, yakni pemusnahan, guna menjamin kepastian hukum dan mencegah dampak negatif di masyarakat. (**)

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *