SUBANG.pesanjabar.com – Kejaksaan Negeri di Kabupaten Subang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (30/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya menjaga transparansi dalam pengelolaan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 81 perkara selama periode Oktober 2025 hingga Maret 2026. Seluruhnya telah melalui proses hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum berjalan sampai tuntas, tidak hanya pada putusan pengadilan, tetapi juga pada pengelolaan barang bukti secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.






