8 Cagar Budaya Kabupaten Subang: Warisan Berharga yang Harus Dilestarikan

"Cagar budaya adalah warisan leluhur yang tak ternilai harganya, yang harus kita jaga dan rawat sepenuh hati. Ia bukan hanya peninggalan untuk dikenang sebagai bagian dari sejarah, tetapi juga amanah yang harus kita lestarikan dan teruskan kepada generasi mendatang, agar nilai-nilai luhur dan jati diri bangsa tidak hilang ditelan waktu."

Akhmad Basuni, M.Si
AkhmadBasuni//PESANJABAR
Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Subang, Akhmad Basuni

Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan warisan budaya, baik yang bersifat kebendaan maupun takbenda. Kekayaan ini tercermin dari beragam peninggalan sejarah yang tersebar di seluruh pelosok negeri, mulai dari arsitektur kuno, naskah-naskah lama, hingga berbagai situs arkeologi yang menyimpan jejak peradaban masa lampau. Salah satu bentuk nyata dari warisan budaya tersebut adalah cagar budaya. Cagar budaya adalah peninggalan masa lalu yang memiliki nilai penting dalam sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Ia menjadi saksi bisu atas perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam membangun identitas dan peradaban.

Lebih dari sekadar peninggalan fisik, cagar budaya juga mengandung nilai-nilai luhur yang mencerminkan kebijaksanaan, kearifan lokal, serta kekayaan intelektual nenek moyang. Keberadaannya tidak hanya penting untuk memahami sejarah, tetapi juga menjadi sumber edukasi bagi generasi muda, inspirasi dalam dunia seni dan arsitektur, serta memiliki makna spiritual bagi masyarakat yang menjadikannya bagian dari tradisi dan kehidupan sehari-hari. Selain itu, cagar budaya juga memiliki potensi ekonomi, khususnya dalam sektor pariwisata budaya yang mampu memberdayakan masyarakat lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, pelestarian cagar budaya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang ingin menjaga warisan luhur bangsa untuk masa depan.

Secara hukum, pengertian cagar budaya merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Menurut undang-undang ini, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang terdiri atas benda, bangunan, struktur, situs, dan/atau kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta harus dilestarikan.

Cagar budaya dapat berupa:

  • Benda: seperti alat rumah tangga kuno, arca, naskah kuno, atau senjata tradisional.
  • Bangunan: seperti rumah adat, masjid tua, gereja kolonial, atau gedung pemerintahan lama.
  • Struktur: seperti jembatan tua, sistem irigasi kuno, atau dinding benteng.
  • Situs: seperti kompleks pemakaman leluhur, bekas pemukiman kuno, atau tempat pertempuran bersejarah.
  • Kawasan: seperti kota tua, desa adat, atau kompleks percandian.

Cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam membangun identitas bangsa. Pelestarian cagar budaya memberikan manfaat sebagai berikut:

  • Pendidikan: Sumber belajar sejarah dan budaya yang nyata bagi generasi muda.
  • Ilmu Pengetahuan: Menjadi objek penelitian arkeologi, antropologi, dan sejarah.
  • Pariwisata: Daya tarik wisata budaya yang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
  • Identitas dan Kebanggaan: Memperkuat rasa memiliki dan kebanggaan terhadap warisan leluhur.

Pelestarian cagar budaya melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, lembaga pelestarian, akademisi, hingga masyarakat. Objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dilindungi oleh hukum. Segala bentuk perusakan, pemindahan, atau penghilangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Upaya pelestarian juga bisa dilakukan melalui:

  • Dokumentasi dan inventarisasi cagar budaya.
  • Restorasi dan konservasi bangunan atau struktur.
  • Edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
  • Pemberdayaan masyarakat lokal untuk menjaga situs budaya.

Pada kegiatan pekan budaya daerah, Kabupaten Subang menetapan cagar budaya, dihadiri oleh Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Subang, Plt. Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah IX Jawa Barat Lita Rahmiati, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kemendikbudristek Syukur Asih Duprojo. Penyerahan SK langsung diterima oleh para pengelola cagar budaya.

Penetapan cagar budaya tersebut yaitu cagar budaya jembatan lori (Cigarukgak – Cipunagara), Museum daerah Kabupaten Subang, manusia prasejarah Binong, situs Arya Wangsagoparana, PLTA Cijambe, rumah sejarah Kalijati, bangunan kantor Satpol PP Subang dan cagar budaya Desa Cibuluh.

Masyarakat memegang peran penting dalam pelestarian cagar budaya. Dengan mengenal, menghargai, dan menjaga keberadaan cagar budaya di lingkungan sekitar, masyarakat ikut andil dalam mempertahankan jati diri bangsa.

Kesadaran akan pentingnya cagar budaya harus ditanamkan sejak dini, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Budaya lokal seperti tarian, musik, permainan tradisional, dan cerita rakyat juga bisa menjadi bagian dari upaya pelestarian nilai-nilai budaya.(**)

Penulis : Akhmad Basuni Dosen Universitas Subang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *