BANDUNG.pesanjabar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan sebanyak 7.375 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Langkah ini menjadi upaya penataan pegawai Non-ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan sistem pengupahan menyesuaikan anggaran. Meski bersifat paruh waktu, pegawai tetap memperoleh Nomor Induk PPPK dari BKN, gaji, perlindungan sosial, serta kontrak resmi yang berlaku per tahun dan dapat diperpanjang.
“Dengan adanya skema ini, status Non-ASN menjadi lebih jelas, dan pelayanan publik diharapkan semakin cepat, jelas, dan berkualitas,” ujar Evi dalam talkshow Radio Sonata, Rabu (27/8/2025).
Formasi yang diusulkan meliputi 688 guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis. Skema ini diprioritaskan bagi Non-ASN yang pernah mengikuti seleksi ASN 2024 tetapi belum berhasil, baik yang sudah masuk database BKN maupun belum.
Kabid PPIK BKPSDM Kota Bandung, Siti Firtria Sa’adah, menambahkan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika formasi tersedia dan kinerja dinilai baik. Bahkan, mereka tetap bisa mengikuti seleksi PNS di masa mendatang.
“Ini bukan sekadar status sementara, melainkan jalur pembinaan karier. Dengan motivasi dan kinerja yang baik, PPPK Paruh Waktu bisa berkembang dan berkontribusi lebih bagi pelayanan publik,” tuturnya.
Pemkot Bandung menegaskan bahwa meskipun berstatus paruh waktu, PPPK tetap wajib menjaga integritas, profesionalisme, serta memegang teguh Pancasila dan UUD 1945. (****)