336 Kabupaten/Kota Ditetapkan Darurat Sampah, KLH Gencarkan Gerakan Nasional Bersih Sampah

rri.co.id/PESANJABAR
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menetapkan 336 kabupaten/kota di Indonesia dalam status darurat sampah.

TANGERANG.pesanjabar.com— Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menetapkan 336 kabupaten/kota di Indonesia dalam status darurat sampah. Penetapan ini dilakukan seiring dengan kondisi pengelolaan sampah yang semakin mendesak dan ditutupnya sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang berstatus open dumping.

Menurut Hanif, hingga saat ini 246 dari 343 TPA di seluruh Indonesia telah ditutup atau direvitalisasi. Kebijakan ini disebut berkontribusi terhadap penurunan timbunan sampah nasional sebesar 21,85 persen, atau sekitar 12,37 juta ton per tahun.

“Langkah korektif ini sejalan dengan target RPJMN Presiden Prabowo Subianto, yakni mencapai 51 persen pengelolaan sampah pada tahun 2025 dan 100 persen pada 2029,” ujar Hanif dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

Penetapan kedaruratan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri LH Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah, dan menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mengenai Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan.

Sebagai langkah nyata, Kementerian Lingkungan Hidup melaksanakan Gerakan Nasional Aksi Bersih Sampah secara serentak di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumedang, Lebak, Bulukumba, Tangerang, Cimahi, Sorong, Cilegon, dan Cianjur.

Laman: 1 2

Source: rri.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *