BANDUNG. pesanjabar.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman bayi ke luar negeri. Sejauh ini, sebanyak 15 bayi telah dikirim ke Singapura, sementara enam bayi lainnya berhasil diselamatkan di Pontianak, sehingga total korban mencapai 21 bayi.
“Singapura yang jelas 15. Yang di Pontianak kemarin enam. Jadi totalnya 21,” ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan modus operandi yang digunakan jaringan ini. Salah satu tersangka utama, AF, berperan sebagai perekrut. Ia mencari calon ibu yang menawarkan bayi mereka melalui iklan di Facebook. Setelah kesepakatan tercapai, AF menyatakan bahwa bayi tersebut akan diadopsi dan dirawat olehnya dan sang suami.
Transaksi dilakukan dengan kesepakatan harga Rp10 juta. Saat bayi lahir, tersangka memberikan uang Rp600 ribu sebagai ongkos ke bidan, dan sisanya akan dibayarkan setelah penyerahan bayi berikut KTP dan KK milik AF. Namun, dalam praktiknya, bayi dibawa tanpa ada pembayaran lanjutan.
Selain AF, polisi juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya dengan peran beragam, di antaranya:
M, Y, W, dan J sebagai penampung bayi
YN sebagai perawat bayi, di bawah kendali S
L sebagai pengatur penyerahan bayi
A yang menegosiasikan harga dengan para ibu
DHH dan EM sebagai perantara penyerahan ke pengadopsi
C sebagai pihak pengadopsi
Polda Jabar juga telah menetapkan tiga orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu P, NY, dan YT.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk membongkar jaringan TPPO yang diduga melibatkan lebih banyak pihak dan modus serupa di berbagai daerah. (****)