Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan, Fauzan Adziman, menyampaikan bahwa skema pendanaan tahun ini dirancang untuk mempercepat pemanfaatan hasil riset sekaligus memperkuat ekosistem riset nasional melalui kolaborasi lintas sektor.
Secara keseluruhan, penerima pendanaan berasal dari dosen di 38 provinsi, dengan komposisi 40 persen dari perguruan tinggi negeri dan 60 persen dari perguruan tinggi swasta. Pendanaan difokuskan pada delapan bidang strategis, dengan sektor kesehatan memperoleh porsi terbesar, diikuti ketahanan pangan, industrialisasi, digitalisasi, energi, manufaktur, maritim, dan pertahanan.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penguatan tata kelola pendanaan, termasuk penerapan kebijakan honorarium peneliti hingga 25 persen mulai tahun 2026, guna memastikan pelaksanaan yang transparan dan berkelanjutan.
Melalui program ini, Kemdiktisaintek berharap riset yang dihasilkan tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung kemajuan industri dan pembangunan nasional. (**)





