Menanggapi hal itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menegaskan agar seluruh perusahaan dan pihak ekspedisi segera melakukan penyesuaian operasional sesuai ketentuan yang tertuang dalam surat edaran Gubernur.
“Surat edaran Gubernur harus segera ditindaklanjuti. Pihak perusahaan, termasuk Aqua dan ekspedisinya, perlu segera menyesuaikan aturan tersebut,” tegas Kang Rey.
Ia menekankan bahwa kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tidak diambil secara sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama Gubernur Jawa Barat.
“Aturan jam operasional ini bukan keputusan sepihak. Ini hasil pembahasan dan kesepakatan bersama dengan Pak Gubernur,” jelasnya.
Bupati juga mengungkapkan, sebagian besar aduan masyarakat yang diterima Pemkab Subang berkaitan dengan pelanggaran jam operasional oleh kendaraan berat.
“Sekitar 80 persen laporan masyarakat yang masuk berkaitan dengan truk yang melanggar jam operasional,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kang Rey menegaskan komitmen Pemkab Subang untuk mengutamakan keselamatan masyarakat serta menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Jangan sampai muncul kebijakan yang lebih ekstrem dari ini. Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku tidak hanya untuk perusahaan AMDK, tetapi juga seluruh perusahaan ekspedisi dan pengangkutan yang beroperasi di wilayah Subang.
“Aturan ini bukan hanya untuk pengangkut air, tapi juga galian dan lainnya. Semua ekspedisi yang melewati Subang wajib menaati aturan ini,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar setiap perusahaan yang beroperasi di Subang menggunakan pelat nomor “T” Subang, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi daerah dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perhatikan pelat nomornya. Kalau perusahaan dan sumber airnya di Subang, maka pelat kendaraannya juga harus Subang. Jangan didaftarkan di daerah lain,” tandasnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh para Asisten Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, Kepala Dinas Perhubungan, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar, perwakilan Polres Subang, serta perwakilan PT Tirta Investama (AQUA). (**)












